PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 74
BAB 9 — PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, meliputi: a. memberikan masukan dalam:
- persiapan penyusunan Rencana Zonasi;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau Kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau Kawasan;
- perumusan konsepsi Rencana Zonasi; dan
- penetapan Rencana Zonasi. b. melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat.
