PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 68
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dapat berupa: a. disinsentif fiskal; dan b. disinsentif non fiskal. (2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengenaan pajak yang tinggi. (3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persyaratan khusus dalam perizinan; b. kewajiban memberi imbalan; c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. (4) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
