PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 67
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Insentif dari Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau c. publikasi atau promosi daerah. (2) Insentif dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberian keringanan pajak; b. pengurangan retribusi; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. kemudahan perizinan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
