Pasal 66
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dapat berupa: a. insentif fiskal dan/atau b. insentif non fiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemberian keringanan pajak; dan/atau b. pengurangan retribusi.
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kemudahan perizinan; b. penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan/atau d. publikasi atau promosi. (4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. relevansi isu prioritas; b. proses konsultasi publik; c. manfaat terhadap pelestarian lingkungan; d. manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat; e. kemampuan implementasi yang memadai; dan/atau f. dukungan kebijakan dan program pemerintah pusat. (5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
