PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 65
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) disusun berdasarkan: a. rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 59; c. perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 62; dan d. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang.
