PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 64
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diberikan oleh: a. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; dan b. pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang yang diprioritaskan pengembangannya. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang yang dibatasi pengembangannya.
