PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 63
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk: a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan ruang; b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan perencanaan ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan perencanaan ruang.
