PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 69
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau b. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. (2) Disinsentif dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau b. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
