Pasal 58
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. penyelenggaraan pelayaran; c. pemeliharan lebar dan kedalaman AL-AP; d. penyelenggaraan kenavigasian pada AL-AP;
e. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; f. penetapan sistem rute kapal; g. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran dan Perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi Kawasan Konservasi Perairan; h. pemanfaatan ruang pada Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan dengan Dermaga Pulau Tokongnanas dan Pulau Tokongbelayar untuk kegiatan kenavigasian dan kepelabuhanan; dan i. pemanfaatan ruang pada Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Letung, Kecamatan Jemaja dengan Dermaga Pulau Mangkai, Pulau Damar, dan Pulau Tokongmalangbiru untuk kegiatan kenavigasian dan kepelabuhanan. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi AL-AP; dan b. pemanfaatan untuk mendukung Alur Pelayaran dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembangunan permukiman; b. kegiatan usaha pertambangan; c. pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi; d. pembuangan sampah dan limbah; e. wisata bawah laut; f. wisata olahraga air; g. perikanan budi daya; h. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan
i. kegiatan yang mengganggu fungsi AL-AP.
