Pasal 57
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-AMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. perlindungan biota laut yang dilindungi dan terancam punah; dan c. pelaksanaan sistem rute untuk menghindari tabrakan antara kapal dengan biota laut yang dilindungi dan terancam punah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi AL-AMB. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi AL-AMB.
