Pasal 56
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan KKP-N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut; c. perlindungan Ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan; d. perlindungan situs budaya atau adat tradisional; e. pengawasan dan pengendalian; dan f. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan KKP-N. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi wisata bahari; b. pemanfaatan sumber daya ikan; c. wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan; d. pembangunan sarana dan prasarana; dan e. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan KKP-N. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi Kawasan dan perubahan fungsi Kawasan KKP-N; b. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya; c. kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota laut dan pemulihan ekosistemnya; d. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak Ekosistem; e. usaha pertambangan; f. pengambilan terumbu karang; g. pembuangan sampah dan limbah; dan h. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan KKP-N.
