Pasal 55
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, dan teknologi yang tidak merusak Ekosistem perairan antara Pulau Mangkai dan Pulau Tokongnanas; c. penangkapan ikan pelagis dan demersal pada kolom air; d. pelayaran tradisional; e. pembudidayaan ikan secara semi intensif; dan f. penempatan keramba jaring apung. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembudidayaan ikan skala menengah sampai besar dengan metode, alat, dan teknologi yang tidak
merusak Ekosistem di wilayah pesisir; dan b. pengembangan wisata dengan sarana dan prasarana yang bersifat menetap. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembudidayaan ikan yang menggunakan metode, alat, dan teknologi yang dapat merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. menempatkan rumah ikan dan alat bantu penangkapan ikan; c. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang; d. kegiatan pertambangan; e. kegiatan non perikanan serta lintas kapal yang dapat mengganggu kegiatan budidaya; f. penggunaan pakan untuk budidaya ikan secara berlebihan; dan g. pembuangan sampah dan limbah ke laut. (5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di Zona KPU-PB meliputi: a. kewajiban kegiatan pembudidayaan ikan untuk menghindari areal terumbu karang; b. pengembangan budidaya laut disertai dengan kegiatan pengembangan bibit; dan c. koefisien pemanfaatan perairan di Zona KPU-PB paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari luas Zona KPU-PB.
