Pasal 54
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona KPU-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. penyelenggaraan pelayaran; c. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. penangkapan ikan yang meminimalkan jumlah tangkapan samping; e. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan f. pembangunan dermaga.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis; dan b. pembudidayaan ikan lepas pantai. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penangkapan ikan secara destruktif; b. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. pertambangan; dan d. pembuangan sampah dan limbah ke laut.
