Pasal 59
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk AL-APK-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f dan AL- APK-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf g terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan di kolom dan di permukaan laut:
- pendidikan dan penelitian;
- penyelenggaraan pelayaran;
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat dinamis;
- pembudidayaan ikan;
- wisata bahari;
- penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
- penetapan D.T.r dan D.T.b di sekitar AL-APK-P dan AL-APK-K; b. kegiatan di dasar laut:
- pelaksanaan konservasi sumber daya ikan; dan
- pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. wisata bawah air; b. pembudidayaan ikan; c. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel dan/atau pipa bawah laut; dan
d. perbaikan dan/atau perawatan kabel dan/atau pipa bawah laut. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang dapat mengganggu fungsi AL-APK-P dan AL-APK-K; b. pertambangan mineral; c. penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik; dan d. pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis. (5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di AL-APK-P dan AL-APK-K meliputi: a. pemeriksaan secara periodik dan berkala pada jaringan pipa transmisi, distribusi dan pipa hulu yang terdapat di dasar laut terutama pada lokasi- lokasi yang potensial untuk terjadinya kegagalan struktur pipa, jalur pipa yang melewati lokasi tempat labuh kapal, jalur pipa yang melewati lokasi penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang dan jalur pipa yang melewati lokasi di Alur Pelayaran; b. pemeriksaan secara periodik dan berkala pada jaringan pipa untuk mendeteksi adanya korosi, kebocoran pipa, pipa retak, dan pertumbuhan teritip; c. pencegahan terjadinya kegagalan struktur pada sistem perpipaan; d. penempatan, pemendaman, dan penandaan pipa atau kabel laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kewajiban pemendaman sedalam 4 (empat) meter di bawah permukaan dasar laut untuk pemasangan pipa atau kabel bawah laut yang berada pada AL-AP dengan kedalaman laut kurang dari 20 (dua puluh) meter; dan
f. memperhatikan koridor pemasangan kabel atau pipa bawah laut di AL-APK-P dan AL-APK-K.
