Pasal 51
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. pembangunan fasilitas akomodasi wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami yang menghadap ke arah laut; c. pembangunan papan penanda kegiatan rekreasi;
d. pembangunan fasilitas penunjang wisata dengan konstruksi tidak masif dari bahan alami; e. pembangunan sarana pengolahan air limbah; f. pembangunan jaringan J3; g. pembangunan jaringan J4; h. pemeliharaan jaringan J5 dan prasarana penunjangnya; i. wisata rekreasi pantai; dan j. penghijauan. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan kelengkapan jalan dan fasilitas penerangan jalan; dan b. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu Zona B.W. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembangunan bangunan akomodasi wisata dan bangunan penunjangnya dengan konstruksi masif; b. pembuangan limbah dan sampah akomodasi wisata; c. pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya; d. penambangan; dan e. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B.W. (5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), ketentuan khusus untuk kegiatan di Zona B.W meliputi: a. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dengan jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; b. KWT pada Zona B.W antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari luas Zona tersebut; c. KDH pada Zona B.W antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari luas Zona tersebut;
d. pembatasan jumlah wisatawan di Zona B.W paling banyak sejumlah 50 (lima puluh) orang per hari; dan e. pembatasan jumlah wisatawan yang menginap di Zona B.W paling banyak sejumlah 20 (dua puluh) orang per hari.
