Pasal 50
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan.
(2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan pengamanan pantai dalam rangka melindungi titik dasar dan titik referensi dari dampak abrasi dan gelombang pasang; dan b. kegiatan pembangunan pos TNI Angkatan Laut, dermaga patroli, rumah jaga, fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak, air bersih, dan mercusuar. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu keberadaan titik dasar dan titik referensi. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.A; b. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi zona tersebut; dan c. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.A yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan.
