Pasal 49
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. mempertahankan luasan Zona L.O; c. monitoring, penelitian dan pengawasan yang dilakukan untuk menjamin keberlanjutan Zona L.O; d. pelindungan dan rehabilitasi Ekosistem pesisir; dan e. pembangunan prasarana dan sarana pendukung Zona L.O. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengamatan penyu; b. pelepasan tukik; dan c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Zona L.O. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengambilan telur penyu; b. kegiatan yang mengganggu fungsi dan keberadaan Zona L.O; dan c. kegiatan yang mengganggu penyu bertelur atau mendarat.
