Pasal 48
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan yang:
a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di Zona L.B; c. kegiatan hutan rakyat; d. pemberian ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Zona L.B untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir; e. rehabilitasi Zona L.B, khususnya pada kawasan yang memiliki kemampuan resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di Pulau Mangkai; f. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan g. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang dilaksanakan di Zona L.B melalui penetapan daerah resapan air hujan, lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, sumur injeksi, dan sumur resapan. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air; dan b. kegiatan yang mengganggu fungsi Zona L.B sebagai Kawasan Lindung.
