PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 47
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Lindung; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Budi Daya. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.B; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona L.O. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.A; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.W; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.N.
