Pasal 46
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengoperasian tempat penampungan sementara berupa pengumpulan sebelum dikirimkan ke tempat penampungan akhir di Pulau Jemaja; b. penghijauan; c. pemeliharaan tempat penampungan sementara; d. pelaksanaan kegiatan penunjang operasional tempat penampungan sementara; e. penanganan sampah yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. pembuangan sampah pada areal yang telah ditentukan untuk mencegah kerusakan lingkungan. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan pariwisata dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah di tempat penampungan sementara dan tempat penampungan akhir;
b. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi tempat penampungan sementara dan tempat penampungan akhir; dan c. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J7. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembakaran sampah; dan b. kegiatan yang mengganggu fungsi tempat penampungan sementara.
