Pasal 45
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan prasarana dan sarana jaringan J6 untuk mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir; b. pembangunan prasarana dan sarana pendukung jaringan J6; c. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan jaringan J6 dan prasarana dan sarana penunjang; d. optimalisasi aliran air hujan untuk mengendalikan aliran air hujan agar mudah melewati gorong- gorong, pertemuan saluran, dan tali air (street inlet); e. pengelolaan sedimen melalui kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pembuangan sedimen secara aman untuk memperlancar jaringan J6; f. pemeliharaan dan pengembangan jaringan J6 yang selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan dalam jaringan J1.1; dan g. pembangunan jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan akses alat pengumpul sampah.
(3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J6. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. pembuangan sampah; b. pembuangan limbah; dan c. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J6.
