Pasal 44
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan prasarana air limbah untuk mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah; b. pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan air limbah dan prasarana penunjangnya; c. pembangunan prasarana pendukung jaringan J5; d. penempatan peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penempatan dan/atau pembangunan jaringan J5 dengan memperhatikan baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. penetapan jarak aman jaringan J5 dengan Zona L.B, Zona L.O, dan Zona B.W; (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi Jaringan J5 dan instalasi pengolahan limbah.
(4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. pembuangan sampah; b. pembuangan bahan berbahaya dan beracun; c. pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan d. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan J5.
