Pasal 43
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan penampungan air baku; b. pembangunan sarana distribusi air; c. pengembangan sistem penyediaan air minum perpipaan dan non perpipaan di Zona B.W guna menjamin ketersediaan air bersih untuk menunjang kegiatan pariwisata; d. pembangunan prasarana penunjang sistem penyediaan air minum; e. penyediaan air bersih melalui pembangunan infrastruktur desalinasi dan pembangunan infrastruktur penampungan air hujan; dan f. mempertahankan kualitas air minum dan air bersih sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J4. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan J4;
b. pengambilan air tanah secara berlebihan; dan c. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
