Pasal 42
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru dan energi terbarukan; b. penghijauan; c. pelaksanaan operasional dan kegiatan penunjang pembangkit tenaga listrik; dan d. penyediaan ruang penyangga atau jarak aman di sekitar pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga energi baru, dan energi terbarukan. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang aman bagi
instalasi pembangkit tenaga listrik dan tidak mengganggu fungsi jaringan J.3. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkit tenaga listrik serta mengganggu fungsi jaringan J.3.
