Pasal 41
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan J2; b. pembangunan BTS; c. pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan operasional jaringan J2; dan d. pemeliharaan jaringan J2. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang aman bagi jaringan J2 dan tidak mengganggu fungsi jaringan J2. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan J2 dan mengganggu fungsi jaringan J2.
