Pasal 40
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembangunan sarana kelengkapan dermaga untuk mendukung kegiatan pariwisata; b. pembangunan dan/atau penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; c. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; d. pemeliharaan dermaga;
e. bongkar muat barang dan penumpang untuk mendukung kegiatan pariwisata; f. pendaratan nelayan untuk berlindung dari cuaca buruk; dan g. pemanfaatan ruang pada dermaga dan pos penjagaan di pintu masuk Pulau Mangkai. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J1.2. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang dermaga; b. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; c. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran; d. pembangunan pondasi dan/atau penambahan bangunan tambat kapal di atas terumbu karang; e. kegiatan yang dapat mengganggu proses sandar kapal ke dermaga; dan f. kegiatan lain yang mengganggu fungsi jaringan J.1.2.
