Pasal 39
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan; b. pemanfaatan ruang pada jaringan jalan lingkungan di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berupa jalan penghubung antara Zona pertahanan dan keamanan, Zona pariwisata, Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, dan Zona resapan air di Pulau Mangkai; c. pembangunan sarana kelengkapan jalan untuk mendukung aksesibilitas;
d. pemeliharaan jaringan J1.1; e. penyediaan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana menuju titik kumpul evakuasi bencana; f. pelebaran jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan; dan g. perluasan titik kumpul evakuasi bencana. (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan sarana kelengkapan jalan; b. penanaman pohon; c. pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi jalur evakuasi bencana; dan d. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu fungsi jaringan J1.1. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengganggu fungsi jaringan J1.1.
