Pasal 52
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Zona B.N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c terdiri atas kegiatan yang: a. diperbolehkan; b. diperbolehkan dengan syarat; dan c. tidak diperbolehkan. (2) Kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pendidikan dan penelitian; b. pembangunan dan operasionalisasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; c. pembangunan sarana penunjang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan d. pembangunan jaringan J2; (3) Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengganggu keberadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. (4) Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan pemanfaatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi Zona B.N; b. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.N yang dapat menghilangkan dan/atau mengurangi fungsi zona tersebut; dan c. kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar Zona B.N yang dapat menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran.
