PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 37
BAB 7 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan Kawasan, Zona, dan Alur Laut. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang darat; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pola Ruang laut.
