PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 31
BAB 6 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG
(1) Usulan program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang. (2) Perwujudan rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan.
