PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 30
BAB 6 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG
(1) Rencana pemanfaatan ruang merupakan upaya perwujudan Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama rencana pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. (2) Indikasi program utama rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usulan program utama; b. lokasi program; c. sumber pendanaan; d. pelaksana program; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
