PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 28
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Perairan sekitar AL-APK-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan/atau perairan sekitar AL-APK-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) ditetapkan: a. D.T.r yang merupakan daerah terlarang; dan b. D.T.b yang merupakan daerah terbatas. (2) D.T.r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar kabel dan/atau pipa bawah laut. (3) D.T.b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar D.T.r sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai D.T.r dan D.T.b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
