Pasal 27
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. AL-AMB yang merupakan alur migrasi biota laut; b. AL-AP yang merupakan Alur Pelayaran; c. AL-APK-P yang merupakan alur pipa bawah laut; dan d. AL-APK-K yang merupakan alur kabel bawah laut. (2) AL-AMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. alur yang dilalui penyu yang bermigrasi dan bertelur di daratan Pulau Mangkai; dan b. alur yang dilalui mamalia laut dan ikan tertentu yang bermigrasi melewati perairan Laut Natuna dan Laut Natuna Utara. (3) AL-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Alur Pelayaran internasional;
b. Alur Pelayaran nasional yang menghubungkan terminal dan/atau Pelabuhan penumpang di Gugus PPKT Kepulauan Anambas dengan Pelabuhan nasional lainnya; c. koridor pelayaran Negara INDONESIA dan Negara Malaysia; d. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Letung, Kecamatan Jemaja dengan Pelabuhan penumpang Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan; f. Alur Pelayaran untuk mendukung kegiatan kepariwisataan dan pertahanan keamanan yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Letung, Kecamatan Jemaja dengan Pelabuhan penumpang di Pulau Mangkai, Pulau Damar dan Pulau Tokongmalangbiru; dan g. Alur Pelayaran untuk mendukung kegiatan kepariwisataan dan pertahanan keamanan yang menghubungkan Pelabuhan penumpang di Tarempa, Kecamatan Siantan, Pulau Siantan dengan Pelabuhan penumpang di Pulau Tokongnanas dan Pulau Tokongbelayar. (4) AL-APK-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa minyak dan gas bawah laut. (5) AL-APK-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kabel listrik bawah laut; dan b. kabel telekomunikasi bawah laut. (6) Selain AL-APK-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan AL-APK-K sebagaimana dimaksud pada ayat (5), di perairan Gugus PPKT Kepulauan Anambas terdapat koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia di wilayah
perairan Negara INDONESIA antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat. (7) Koridor pelayaran Negara INDONESIA dan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan koridor pemasangan dan/atau penempatan kabel dan/atau pipa bawah laut Negara Malaysia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
