PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 24
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri atas: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; b. Kawasan Konservasi Perairan; dan c. Alur Laut. (2) Selain Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di sebagian perairan sekitar Gugus PPKT Kepulauan Anambas dan perairan yang menghubungkan pulau- pulau tersebut ditetapkan daerah perikanan antara Negara INDONESIA dengan Negara Malaysia. (3) Ketentuan mengenai daerah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
