PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 23
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana Pola Ruang darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang darat dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rincian luas setiap Zona dalam Pola Ruang darat dan daftar koordinat masing-masing Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
