PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 20
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L.B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a diarahkan untuk pengembangan: a. perlindungan keberadaan Zona resapan air; dan b. perlindungan Ekosistem di wilayah daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil untuk keberlanjutan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Zona L.O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diarahkan untuk pengembangan: a. perlindungan tempat bertelurnya penyu; b. perlindungan Ekosistem terumbu karang dari aktivitas di Kawasan Budi Daya; dan c. perlindungan Ekosistem di wilayah daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil untuk keberlanjutan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
