Pasal 21
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas: a. Zona B.A yang merupakan Zona pertahanan dan keamanan; b. Zona B.N yang merupakan Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan c. Zona B.W yang merupakan Zona pariwisata.
(2) Zona B.A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian daratan Gugus PPKT Kepulauan Anambas. (3) Zona B.N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian daratan Gugus PPKT Kepulauan Anambas. (4) Zona B.W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Zona B.W.1; dan b. Zona B.W.2. (5) Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berada di bagian tenggara Pulau Mangkai. (6) Zona B.W.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada di bagian barat Pulau Mangkai Kecil.
