PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 19
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. Zona L.B yang merupakan Zona resapan air; dan b. Zona L.O yang merupakan Zona perlindungan penyu. (2) Zona L.B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian daratan Pulau Mangkai dan Pulau Mangkai Kecil. (3) Zona L.O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian pantai selatan dan sebagian pantai utara Pulau Mangkai.
