Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I memiliki tugas: a. menyusun rencana kegiatan tahunan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I; b. melakukan analisis Jabatan dan analisis beban kerja; c. melakukan evaluasi Jabatan;
d. melakukan identifikasi kebutuhan Jabatan Kritikal; e. menyusun peta Jabatan; f. melakukan analisis dan mengusulkan keterisian Jabatan untuk memperoleh peta Jabatan yang sedang/akan lowong dan Jabatan Kritikal di lingkungan Unit Kerja Eselon I; g. menyusun pemetaan posisi dalam Kotak Manajemen Talenta dan rekomendasi tindak lanjut di tingkat Unit Kerja Eselon I; h. mengusulkan Talenta Unit Kerja Eselon I kepada tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; i. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I; j. menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I.
