Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pimpinan Unit Kerja Eselon I masing-masing. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah gasal dengan ketentuan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dan paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu pimpinan tinggi pratama di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (5) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli muda di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berasal dari: a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing; dan b. pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli muda di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (7) Dalam melaksanakan tugas, pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat.
