PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Rencana aksi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. rencana aksi 5 (lima) tahunan; dan b. rencana aksi tahunan.
(2) Penyusunan rencana aksi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada rencana aksi 5 (lima) tahunan. (3) Rencana aksi 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan rencana aksi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
