PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 10
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Susunan keanggotaan Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan tugas Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
