PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 11
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Penyusunan rencana kegiatan tahunan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berpedoman pada rencana aksi 5 (lima) tahunan. (2) Rencana kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan.
