PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 56
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian secara berkala setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan upaya perbaikan yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan perbaikan dalam kebijakan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian.
