PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 55
BAB 5 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Sistem informasi Manajemen Talenta ASN merupakan sistem informasi yang memuat identifikasi profil Talenta, menjalankan proses bisnis Manajemen Talenta ASN, dan menyajikan rekomendasi pengembangan dan pemanfaatan Talenta. (2) Sistem informasi Manajemen Talenta ASN dilaksanakan melalui dukungan teknologi informasi yang ada di Kementerian. (3) Sistem informasi Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem informasi ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
