Pasal 50
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Komite suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. anggota pengawas internal; dan d. anggota lain. (2) Anggota komite suksesi berjumlah gasal dengan ketentuan paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang serta perbandingan anggota komite suksesi yang berasal dari internal paling banyak 45% (empat pulih lima perseratus). (3) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (5) Anggota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Inspektur Jenderal Kementerian. (6) Anggota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari golongan profesional, praktisi, akademisi, dan/atau asosiasi.
