Pasal 49
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
Komite Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) memiliki tugas: a. penyaringan hasil asesmen Kompetensi, potensi, penilaian perilaku dan Kinerja, dan/atau metode lain dalam rangka melakukan evaluasi kelayakan Talenta; b. melaksanakan klarifikasi dan evaluasi hasil pemetaan Kotak Manajemen Talenta yang dilaksanakan oleh tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; c. melaksanakan sidang komite Talenta untuk merumuskan daftar Rencana Suksesi dan pemberian rekomendasi tindak lanjut dari Kelompok Rencana Suksesi sebagai dasar usulan Promosi, Rotasi, Pengayaan Jabatan, Perluasan Jabatan, penghargaan, dan pemberhentian; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian.
