PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 48
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Komite Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu para pimpinan Unit Kerja Eselon I.
