PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 51
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
Komite suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) memiliki tugas: a. melaksanakan sidang komite suksesi untuk:
- melakukan pemeringkatan daftar Rencana Suksesi berdasarkan pada data dukung hasil rekomendasi komite Talenta;
- mengusulkan daftar Rencana Suksesi yang terdiri atas tiga kandidat Talenta kepada Menteri; dan
- mengusulkan tindak lanjut rekomendasi Talenta yang masuk dalam usulan Promosi, Rotasi, Pengayaan Jabatan, Perluasan Jabatan, penghargaan, dan pemberhentian kepada Menteri. b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian.
