PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 42
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Metode assessment center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diselenggarakan oleh unit yang melaksanakan fungsi penilaian Kompetensi dan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal pelaksanaan penilaian Kompetensi dan Uji Kompetensi untuk Jabatan pimpinan tinggi madya dan Jabatan fungsional yang setara, metode assessment center diselenggarakan oleh dan/atau bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode assessment center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
